Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Pengumuman Kemenhub

Dipublikasikan oleh admin pada

Jakarta – Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).

Adita juga mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.

Adita juga mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *