Menelisik Keamanan Terapi Fashdu Sebelum Melakukannya

Dipublikasikan oleh admin pada

xtsquare.co.id – Pengobatan alternatif kerap kali menjadi pilihan banyak orang untuk membantu mengatasi kondisi kesehatan yang dialami. Salah satunya yaitu terapi Fashdu. Terlebih, terapi ini dikenal sebagai sunah Nabi sehingga banyak yang ingin mencoba. Namun, bagaimana keamanannya dari sisi medis? Ketahui selengkapnya di sini.

Amankah melakukan terapi Fashdu?

Metode terapi Fashdu belum bisa dinyatakan aman untuk dijalani. Menurut Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI), terapi yang melibatkan prosedur memasukkan jarum infus ke pembuluh darah seperti yang dilakukan pada terapi Fashdu seharusnya dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.

Terapi tradisional ini dinilai telah melakukan praktik yang tidak sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. Jadi, ada risiko bahaya dari terapi Fashdu ini.

Kemenkes juga menekankan bahwa terapi ini termasuk prosedur yang terdiri dari tindakan invasif (menyebabkan perlukaan pada tubuh) saat proses pengambilan darah.

Ditambah lagi, Kemenkes menilai bahwa pengelolaan limbah medis, meliputi darah dan jarum suntik, belum memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

Maka itu, diperlukan izin yang sesuai dan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.

Seperti yang mungkin sudah Anda tahu, terapi Fashdu berasal dari kata Al-Fashdu yang berarti darah yang telah kehilangan kandungan oksigennya atau yang sering kali disebut dengan darah kotor.

Terapi ini konon diduga dapat mengurangi kadar kolesterol, asam urat, gula darah, tekanan darah tinggi, dan zat berbahaya lainnya di dalam tubuh.

Itu sebabnya, terapi ini dinilai dapat membantu mengatasi gangguan kesehatan, seperti asam urat, kolesterol tinggi, hingga stroke.

Meski demikian, perlu diingat kembali bahwa keamanan terapi ini masih perlu dikaji lebih lanjut secara medis.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *