STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dipublikasikan oleh admin pada

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Mudah dipahami; dan
  • Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

Pengumuman disebarluaskan melalui:

Kategori: ppid

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *