KUHP Baru Disahkan, Turis Asing Mulai Khawatir Liburan Bawa Pacar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12). Ternyata KUHP ini bikin turis gelisah.KUHP baru memuat 600 pasal, di antaranya pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun. Sedangkan yang kedapatan hidup bersama bisa dipenjara hingga enam bulan. KUHP Read more